Edarkan 33,77 Gram Sabu, Dua Pria di Bungo Diamankan Polisi, Senpi Rakitan Ikut Disita

Edarkan 33,77 Gram Sabu, Dua Pria di Bungo Diamankan Polisi, Senpi Rakitan Ikut Disita

Edarkan 33,77 Gram Sabu, Dua Pria di Bungo Diamankan Polisi, Senpi Rakitan Ikut Disita-Arief Rizal-Jambitv.co

BUNGO, JAMBITV.CO – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bungo kembali berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Bungo. Tim Opsnal Macan Kumbang mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 33,77 gram. Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dalam pengembangan kasus.

Kedua pria yang diamankan yakni AS (28), warga Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, dan MY (29), warga Kampung Sungai Lipai, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan sawit Dusun Baru Pusat Jalo.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pemuda 21 Tahun di Bungo, Sabu 3,22 Gram dan Timbangan Digital Disita

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Macan Kumbang Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo IPDA Indra, S.H., M.H., kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pria.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan salah seorang pelaku. Petugas bergerak menuju sebuah rumah di Dusun Baru Pusat Jalo.

Hasil penggeledahan di rumah tersebut kembali menemukan barang bukti narkotika berupa satu plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Selain sabu dan senjata api rakitan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Di antaranya satu unit timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, satu buku catatan hasil penjualan sabu, satu tas sandang warna hitam, satu bong alat hisap sabu, satu pyrex kaca, tiga unit telepon seluler serta uang tunai Rp1.950.000.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan kedua pelaku dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Sidang Tuntutan Kasus 58 Kg Sabu, Alung Kembali Ditunda

Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: