Sudah Dapat Izin Majelis Hakim, Peliputan Sidang Dipersoalkan Oknum Pengacara

Sudah Dapat Izin Majelis Hakim, Peliputan Sidang Dipersoalkan Oknum Pengacara

Sudah Dapat Izin Majelis Hakim, Peliputan Sidang Dipersoalkan Oknum Pengacara-Arief Rizal-Jambitv.co

TEBO, JAMBITV.CO - Seorang oknum penasihat hukum mencoba menghalangi proses peliputan sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri Tebo. Oknum penasihat hukum atas nama Syaifullah menyebutkan bahwa dirinya keberatan jika persidangan diliput oleh jurnalis karena akan memperkeruh masalah.

Inilah penggalan video yang disampaikan penasihat hukum Syaifullah dalam persidangan sengketa tanah kepada majelis hakim pada Kamis sore, 10 September 2026. Dirinya menyampaikan keberatan jika persidangan sengketa tanah diliput oleh jurnalis karena akan semakin memperkeruh masalah, padahal jurnalis telah mendapatkan izin dari majelis hakim.

Untuk itu, usai persidangan, jurnalis mempertanyakan hal ini kepada penasihat hukum Syaifullah. Dirinya berkilah jika lawannya di persidangan merupakan orang media, sehingga ia khawatir pemberitaan tersebut akan memperkeruh masalah.

BACA JUGA:Korupsi PDAM, Aswandi Hormati Putusan Hakim Dan Siap Uji Dasar Kerugian Negara Di Persidangan

“Saya khawatirnya mereka ini kan juga orang orang media takutnya memperkeruh suasana persidangan” ujarnya 

Meskipun telah dijawab oleh penasihat hukum tersebut, para jurnalis tidak menerimanya dan kemudian melaporkan hal ini ke Polres Tebo atas dugaan percobaan menghalangi tugas pers, seperti tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jelas bang kami di pengadilan tebo bekerja meliput, tapi pengacara tergugat itu mengutarakan bahasa bahasa tidak menyenangkan bang,ia mengucapkan media tidak boleh ada karna hanya akan memperkeruh suasana” ungkapnya 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: