Terlibat Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara, Dua Anggota Polda Jambi Dipecat

Terlibat Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara, Dua Anggota Polda Jambi Dipecat

Terlibat Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara, Dua Anggota Polda Jambi Dipecat-Agustri-Jambitv.co

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO Dua oknum anggota Polda Jambi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Briptu MD dan Bripda Y terbukti melanggar kode etik terkait dugaan praktik percaloan dalam penerimaan anggota Polri. Selain sanksi pemecatan, keduanya juga masih menjalani proses hukum pidana.

Kasus dugaan praktik percaloan dalam penerimaan anggota Polri tahun 2026 menjadi sorotan. Dua anggota Polda Jambi, Briptu MD dan Bripda Y, dijatuhi sanksi PTDH setelah dinilai melanggar kode etik. Keduanya diduga menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan. Sedikitnya 12 orang disebut menjadi korban dalam perkara ini; nilai kerugian para korban disebut mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut diduga diberikan dengan iming-iming dapat membantu meluluskan peserta dalam proses penerimaan.

BACA JUGA:Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri, Pengacara Ungkap Aliran Dana Rp28 Miliar

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan kedua oknum anggota tersebut telah dijatuhi sanksi PTDH. Namun, proses pidana terhadap keduanya masih berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

"Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Kedua personel yang diduga terlibat telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam, sementara aspek pidananya ditangani Ditreskrimum secara paralel," ujar Erlan.

Perkara ini juga berkembang dengan munculnya dugaan keterlibatan mantan pejabat utama Polda Jambi. Dugaan tersebut kini menjadi bagian yang didalami penyidik, termasuk untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polda Jambi memastikan proses hukum terus berjalan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian perkara untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik percaloan dalam penerimaan anggota Polri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: