Pengedar Sabu di Jambi Timur Ditangkap, Polisi Buru Pemasok Berinisial CT

Pengedar Sabu di Jambi Timur Ditangkap, Polisi Buru Pemasok Berinisial CT

Pengedar Sabu di Jambi Timur Ditangkap, Polisi Buru Pemasok Berinisial CT-Agustri-Jambitv.co

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat bruto 4,70 gram.

Pelaku diketahui berinisial A (49), warga Jalan Prabu Siliwangi RT 11, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (7/5/2026) terkait adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan RT 17, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal 1 Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 18.00 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet kecil warna coklat di samping pelaku,” ujar Iptu Edy.

BACA JUGA:Kurir Sabu Dicokok di Nipah Panjang, Polisi Kejar Pemasok dan Rekan Pelaku

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Sabu itu merupakan sisa pembelian sebanyak lima gram dari seseorang berinisial CT yang kini masih dalam penyelidikan.

“Pelaku membeli sabu seharga Rp2,2 juta untuk dijual kembali dan dijanjikan keuntungan sebesar Rp1 juta apabila seluruh barang habis terjual,” tambahnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu dompet kecil warna coklat, satu pack plastik klip bening, dan satu unit handphone merek Infinix warna hitam.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: