Edarkan Sabu di Kebun Sawit, Seorang Pengedar Ditangkap Bersama Dua Pemakai

Edarkan Sabu di Kebun Sawit, Seorang Pengedar Ditangkap Bersama Dua Pemakai

Edarkan Sabu di Kebun Sawit, Seorang Pengedar Ditangkap Bersama Dua Pemakai-Wahyu-Jambitv.co

MUARASABAK, JAMBITV.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjung Jabung Timur kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi pada Minggu (19/4), di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim.

Dalam pengungkapan tersebut, tim opsnal berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial SW, RS, dan MK. Dari tangan para terduga, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, 6 plastik bening kosong, satu plastik bening ukuran besar kosong, satu unit timbangan, satu kotak hitam tempat penyimpanan narkoba, tiga alat hisap, satu korek api, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan.

Kasat Narkoba Polres Tanjabtim AKP Charles Motara Sitorus menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu sore (19/4) sekitar pukul 17.00 WIB terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah perkebunan sawit Desa Sungai Toman.

“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 23.

30 WIB, tim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dan langsung melakukan penggeledahan hingga ditemukan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

BACA JUGA:Polres Bungo Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku dibawa ke Polres Tanjabtim untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SW berperan sebagai penjual dan pemilik narkotika yang diperoleh dari luar wilayah Kabupaten Tanjabtim.

Sementara itu, RS dan MK berdasarkan hasil penyelidikan ditetapkan sebagai pengguna. SW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junco ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 10 tahun.

Adapun RS dan MK dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna. Keduanya juga telah menjalani asesmen oleh BNNK, dengan hasil dinyatakan sebagai pemakai dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

Polres Tanjabtim menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus peredaran gelap narkoba.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: