Eks Kepala BPN Tanjabtim dan Anak Buahnya Dijebloskan ke Penjara
Tersangka digiring aparat--
JAMBITV.CO– Skandal pengadaan tanah proyek strategis kembali terbongkar. Kali ini, menyeret mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Timur.
AS, eks Kepala BPN Tanjabtim, bersama anak buahnya MD resmi dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Jambi, Rabu (8/4/2026) malam, setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam oleh penyidik Kejati Jambi.
Keduanya bukan tersangka biasa. Mereka diduga menjadi aktor utama dalam permainan kotor pengadaan tanah proyek akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
BACA JUGA:Mainkan Data Tanah, Uang Negara Miliaran Menguap, Eks Pejabat BPN Jambi Akhirnya Ditahan
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Dr. Muhammad Husaini, mengungkapkan, kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalan sepanjang 80 kilometer yang dirancang sejak 2010. Proyek ini melintasi Kota Jambi, Muaro Jambi, hingga Tanjung Jabung Timur.
Namun, di balik proyek tersebut, terendus praktik manipulasi data tanah.
Awalnya, hanya tercatat 505 bidang lahan dengan estimasi anggaran Rp16–17 miliar. Tapi dalam praktiknya, angka itu membengkak liar.
AS yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah justru menetapkan daftar nominatif (DNP) yang bermasalah.
Fakta mencengangkan terungkap—banyak bidang tanah dalam daftar itu tidak memiliki bukti kepemilikan sah. Bahkan, ada yang tidak jelas siapa pemiliknya.
Namun bukannya memperbaiki data, AS tetap memaksakan DNP tersebut sebagai dasar pembayaran ganti rugi.
Lebih parah lagi, data bermasalah itu tetap diloloskan hingga masuk ke proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Akibatnya, negara harus menggelontorkan dana fantastis.
Dalam kurun waktu 2020 hingga 2022, pembayaran ganti rugi mencapai Rp55,6 miliar kepada pihak-pihak yang hanya bermodal surat sporadik—tanpa dokumen sah yang kuat.
“Banyak penerima tidak memiliki alas hak yang jelas. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Husaini.
Hasil audit mengungkap, negara dirugikan hingga Rp11,6 miliar.
Angka yang bukan sekadar statistik melainkan bukti nyata bobroknya tata kelola pengadaan tanah yang seharusnya berpihak pada kepentingan publik.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: