2.806 Aset Pasar Jambi Didata Ulang, Wawako Diza Turun Langsung ke Pasar Sitimang
2.806 Aset Pasar Jambi Didata Ulang, Wawako Diza Turun Langsung ke Pasar Sitimang-Kodri-Jambitv.co
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO – Pemerintah Kota Jambi mulai melakukan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menghidupkan kembali kejayaan kawasan pasar tradisional.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pendataan ulang seluruh aset berupa ruko, toko, kios, lapak, dan los pedagang di kawasan Pasar Sitimang dan Pasar Sijimat.
Sebelum proses pendataan dimulai, Diza Hazra Aljosha turun langsung melakukan peninjauan lapangan pada Rabu (1/4/2026).
Dalam kunjungannya, ia juga berdialog dengan para pedagang guna menyerap aspirasi serta memahami kondisi riil di lapangan.
BACA JUGA:Sinergi Pemkot, Pusat, dan Legislatif: Wali Kota Jambi Dampingi Reses Ketua DPRD
Menurut Diza, kawasan pasar di Kota Jambi memiliki nilai sejarah yang kuat.
Dahulu, area ini bukan hanya pusat aktivitas perdagangan, tetapi juga menjadi bagian penting dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat, dengan deretan bangunan tua peninggalan masa kolonial.
Pemerintah Kota Jambi di bawah kepemimpinan Maulana bersama Diza berkomitmen untuk mengembalikan kejayaan kawasan tersebut melalui berbagai program revitalisasi, termasuk dalam kerangka “Kota Jambi Bahagia”.
Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, terdapat total 2.806 aset milik pemerintah yang tersebar di kawasan pasar. Rinciannya meliputi 62 ruko, 237 toko, 1.122 kios, serta 1.349 lapak dan los.
Diza menegaskan bahwa pendataan ini bertujuan memastikan seluruh aset dikelola secara optimal, termasuk memastikan kewajiban retribusi dibayarkan sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Gerak Cepat Pemkot Jambi Hadir Berikan Bantuan Tanggap Darurat Bagi Korban Kebakaran
Selain itu, Pemkot juga membuka peluang pengelolaan aset ke depan, baik melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun pengelolaan langsung oleh pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Diza turut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap praktik penyewaan ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses sewa aset resmi hanya dapat dilakukan melalui Disperindag Kota Jambi, dengan tarif yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: