Disnakertrans Provinsi Jambi Buka Posko Pengaduan THR hingga 20 Maret 2026
Disnakertrans Provinsi Jambi Buka Posko Pengaduan THR hingga 20 Maret 2026-Rudiansyah-Jambitv.co
JAMBI, JAMBITV.CO – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi membuka posko pelayanan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2026.
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto Parmin, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah posko yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk melaporkan permasalahan terkait THR.
BACA JUGA:Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Disnakertrans Jambi Lakukan Pengawasan
“Posko pengaduan ini kita buka berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2026 terkait pelaksanaan pembayaran THR hari besar keagamaan yang juga berbarengan dengan bonus hari raya bagi pekerja,” ujar Dodi.
Ia menjelaskan, pada tahun ini Disnakertrans Provinsi Jambi mendirikan empat posko pengaduan serta tiga UPTD yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.
Menurut Dodi, posko pelayanan pengaduan THR tersebut telah dibuka sejak 2 Maret hingga 20 Maret 2026, sesuai instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Pastikan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi Terima THR Rp 1 Juta Per Orang
“Layanan pengaduan ini dibuka dari pagi hingga sore hari mengikuti jam kerja. Selain itu, kami juga menyiapkan kontak person yang dapat dihubungi oleh pekerja yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan,” katanya.
Selain datang langsung ke posko, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara online. Disnakertrans juga mengimbau para pekerja agar tidak ragu melapor jika mengalami masalah terkait pembayaran THR.
“Pekerja tidak perlu takut untuk melaporkan apabila ada permasalahan terkait pembayaran THR, karena itu merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,” tutup Dodi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: