Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Disnakertrans Jambi Lakukan Pengawasan
Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Disnakertrans Jambi Lakukan Pengawasan-Rudiansyah-Jambi TV
JAMBI, JAMBITV.CO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi memastikan pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan terhadap seluruh sektor perusahaan. Pengawasan ini dilakukan agar hak pekerja dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto Parmin, mengatakan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Dodi.
Ia juga mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal, bahkan hingga 14 hari sebelum hari raya, agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan mereka menjelang perayaan.
BACA JUGA:Pemprov Jambi Siapkan Dana THR ASN dan PPPK Senilai Rp 6,2 Miliar
“Kami juga mendorong perusahaan agar bisa membayarkan THR lebih awal, sekitar 14 hari sebelum hari raya, supaya pekerja bisa mempersiapkan kebutuhan mereka,” tambahnya.
Menurut Dodi, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait kewajiban pembayaran THR tersebut kepada perusahaan-perusahaan serta kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.
Disnakertrans juga menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR, tanpa hanya fokus pada sektor tertentu.
“Tugas kami melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR, tidak hanya pada satu sektor saja,” jelasnya.
BACA JUGA:Pemprov Jambi Upayakan THR dan TPP ASN Cair Sebelum Lebaran
Namun demikian, Dodi mengakui terdapat kendala ketika laporan pelanggaran datang dari perusahaan yang kantor pusatnya tidak berada di Jambi.
“Yang menjadi kendala ketika ada laporan masuk, tetapi kantor pusat perusahaan tidak berada di Jambi dan hanya ada perwakilan di daerah. Hal seperti ini cukup menyulitkan dalam proses penegakan hukumnya,” pungkasnya.
Disnakertrans Provinsi Jambi mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan pembayaran THR agar tidak menimbulkan permasalahan ketenagakerjaan serta memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: