Kasus Pengeroyokan, Dua Tersangka Belum Ditahan Meski Sudah Tujuh Bulan Berlalu

Kasus Pengeroyokan, Dua Tersangka Belum Ditahan Meski Sudah Tujuh Bulan Berlalu

Kasus Pengeroyokan, Dua Tersangka Belum Ditahan Meski Sudah Tujuh Bulan Berlalu-Agustri-Jambi TV

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa warga Kota Jambi, Dedi Hariansyah, hingga kini masih bergulir di kepolisian. Meski dua orang terduga pelaku berinisial SA dan MU telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2026 lalu. Namun hingga saat ini, keduanya masih bebas dan belum dilakukan penahanan.

Peristiwa pengeroyokan yang dialami Dedi Hariansyah ini terjadi pada 19 September 2025. Kejadian bermula saat terjadi perselisihan terkait pemasangan listrik, di atas lahan yang masih dalam sengketa antara korban dan para pelaku. Dalam insiden tersebut, korban mengaku dicekik, dipukul, hingga kepalanya ditendang oleh kedua pelaku. Bahkan peristiwa itu terjadi di hadapan petugas PLN yang saat itu berada di lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dibagian kepala dan kaki. Dedi berharap pihak kepolisian segera menangkap dan menahan kedua tersangka berinisial SA  dan MU, agar dapat diproses hukum secara adil.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Pecah Kaca Asal Batam Ditangkap di Jambi, Polisi Sita Rp 178 Juta

“Pengeroyokan dan menganiayaan pada 19 September lalu, sudah melapor dan sampai sekarang sudah ditetapkan tersangka, tapi belum juga ditahan sampai hari ini. Selaku korban meminta keadilan,” ungkap Dedi Hariansyah, Korban.

Meski laporan telah dibuat sejak hari kejadian di Polresta Jambi dan status tersangka sudah ditetapkan sejak Januari, namun hingga kini proses hukum dinilai berjalan lambat. Kuasa hukum korban, Rahman, menyayangkan sikap penyidik yang belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan alasan dinilai masih kooperatif.

“Sampai hari ini pelaku tersebut tidak ditahan, dengan alasan penyidik bahwa para tersangka ini dianggap kooperatif. Tapi bagi kami ini mencederai rasa keadilan baik korban yang sampai hari ini belum merasakan keadilan,” ujar Rahman, kuasa hukum korban. 

Hingga kini pihak korban berharap Polresta Jambi segera mengambil langkah tegas, mengingat kasus ini telah bergulir selama tujuh bulan, tanpa kepastian penahanan terhadap para tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: