10 Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Ajukan Pledoi Minta Keringanan Hukuman kepada Majelis Hakim
10 Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Ajukan Pledoi Minta Keringanan Hukuman kepada Majelis Hakim-Agustri-Jambi TV
KERINCI, JAMBITV.CO - Sepuluh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum Kabupaten Kerinci memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim. Dalam sidang pledoi, para terdakwa meminta divonis serendah-rendahnya serta uang pengganti diringankan.
10 terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum, Heri Cipta, Nel Edwin, Fahmi, Amri Nurman, Sarpano Markis, Gunawan, Jefron Direktur, Reki Eka Fictoni, Helmi Apriadi, serta Yuses Alkadira, memohon hukuman yang seringan-ringannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum masing-masing terdakwa dalam sidang agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
BACA JUGA:58 Kilogram Sabu Disita, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Salah satu terdakwa Heri Cipta selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim menerima nota pembelaan dan menolak seluruh dakwaan jaksa. Selain meminta keringanan hukuman, Heri Cipta juga menolak tuntutan uang pengganti sebesar Rp500 juta sebagaimana yang dibebankan jaksa penuntut umum.
Permohonan serupa juga disampaikan sembilan terdakwa lainnya. Dalam pledoinya, para terdakwa meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan. Diketahui, awalnya Dinas Perhubungan Kerinci mengajukan anggaran proyek PJU sebesar Rp476 juta. Namun setelah pembahasan di badan anggaran, nilai anggaran berubah dan disetujui menjadi Rp3,4 miliar. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: