Gagal Hadirkan Saksi Kunci Korban, Sidang Pencurian Sawit Terdakwa Tawaf Aly Tertunda
Gagal Hadirkan Saksi Kunci Korban , Sidang Pencurian Sawit terdakwa Tawaf Aly Tertunda-Wahyu-Jambitv.co
TANJABTIMUR, JAMBITV.CO – Proses persidangan perkara dugaan pencurian buah sawit dengan terdakwa Tawaf Aly kembali mengalami hambatan. Pada sidang kelima yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, agenda pemeriksaan saksi terpaksa ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi kunci.
Ketidakhadiran saksi kunci yang juga merupakan korban dalam perkara tersebut membuat majelis hakim menunda persidangan. Kondisi ini menimbulkan sorotan terhadap kesiapan JPU dalam menghadirkan alat bukti di persidangan.
Dihadapan majelis hakim, JPU menjelaskan bahwa saksi kunci sedang berada di luar kota sehingga belum dapat memenuhi panggilan sidang. Jaksa memastikan saksi tersebut akan dihadirkan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 3 Februari 2026.
Berdasarkan keterangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan sesuai tanggal yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Polsek Merlung Amankan Terduga Pelaku Pencurian Buah Sawit
Menanggapi penundaan tersebut, Juru Bicara Tim Penasihat Hukum Tawaf Aly, Ihsan Abdullah, SH, menilai ketidakhadiran saksi kunci sebagai persoalan serius dalam proses pembuktian.
“Dalam ketentuan Pasal 160 KUHAP, saksi korban atau saksi pelapor seharusnya diperiksa terlebih dahulu. Namun hingga sidang kelima ini, jaksa belum mampu menghadirkannya,” ujar Ihsan kepada wartawan.
Ia menegaskan, apabila ketentuan hukum tersebut diabaikan dan persidangan tetap dipaksakan, hal itu berpotensi menimbulkan cacat formil dalam proses persidangan.
“Pembuktian sepenuhnya menjadi tanggung jawab jaksa. Jika saksi tidak dihadirkan, maka pembuktian menjadi lemah dan bisa berimplikasi hukum serius, termasuk batalnya kesaksian,” katanya.
Ihsan juga menyebutkan bahwa ketidaksiapan jaksa dalam menghadirkan saksi justru dapat menguntungkan pihak terdakwa. “Kalau pembuktian tidak terpenuhi,” tegasnya.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Tawaf Aly hadir dan didampingi oleh 13 orang penasihat hukum. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 3 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: