Pajero Tabrak Pagar Polda, Polisi Akan Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

Pajero Tabrak Pagar Polda, Polisi Akan Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis

Pajero Tabrak Pagar Polda, Polisi Akan Jerat Pelaku Dengan Pasal Berlapis-Agustri-Jambi TV

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Polisi bakal menjerat pasal berlapis terhadap sopir mobil Pajero Sport yang menabrak pagar Mapolda Jambi. Pengemudi diketahui mengemudi dalam pengaruh alkohol dan narkoba,  serta menyebabkan sejumlah pengendara motor mengalami luka-luka.

Pengemudi mobil Pajero Sport yang menabrak pagar markas Polda Jambi dipastikan akan diproses hukum dengan pasal berlapis. Polisi menyebut,  pelaku mengemudi secara ugal-ugalan dan dalam pengaruh minuman keras serta narkotika. Direktorat lalu lintas Polda Jambi saat ini tengah melakukan gelar perkara, untuk menetapkan status tersangka terhadap pelaku. Sejumlah pasal telah disiapkan, di antaranya pasal 311 undang-undang lalu lintas tentang mengemudi secara membahayakan,  serta pasal 312 terkait tabrak lari.

BACA JUGA:Mobil Pajero Tabrak Pagar Mapolda Jambi, Pengemudi Positif Narkoba dan Miras

Akibat peristiwa ini, beberapa pengendara sepeda motor menjadi korban dan mengalami luka-luka. Dua korban masih menjalani perawatan medis sehingga belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik.

Selain dijerat undang-undang lalu lintas, pelaku juga akan diproses menggunakan undang-undang narkotika. Saat ini yang bersangkutan menjalani asesmen oleh Badan Narkotika Nasional guna mendalami penggunaan narkoba saat kejadian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: