Upah Minimum Kabupaten Batang Hari 2026 Ditetapkan Senilai Rp 3,3 Juta
Upah Minimum Kabupaten Batang Hari 2026 Ditetapkan Senilai Rp 3,3 Juta-Pirdana-Jambi TV
BATANGHARI, JAMBITV.CO - Pemkab Batang Hari melalui Dewan pengupahan, telah menetapkan upah mimimum kabupaten atau UMK tahun 2026 mendatang. UMK bagi pekerja ini ditetapkan senilai Rp 3,3 juta rupiah lebih perbulan. Nominal ini naik cukup signifikan dibanding UMK tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten Batang Hari, saat ini telah menetapkan nilai UMK tahun 2026 mendatang. Berdasarkan hasil perhitungan dan keputusan dewan pengupahan daerah setempat, UMK bagi tenaga kerja ditetapkan senilaiRp 3.396.100.
BACA JUGA:UMP dan UMK Jambi 2026 Resmi Ditetapkan
Kepala dinas tenaga kerja dan perindustrian Kabupaten Batang Hari, Muhammad Ridwan Noor mengatakan. Bahwa nominal UMK yang ditetapkan tersebut, diakui masih dibawah upah UMP Jambi yang telah ditetapkan senilai Rp 3.471.497. Namun demikian jika dibanding tahun 2025 ini, UMK tahun 2026 mendatang mengalami kenaikan sekitar Rp 161.565 dari total UMK sebelumnya yang hanya senilai Rp 3.234.535 perbulan.
Menurut Muhammad Ridwan Noor, kenaikan UMK batang hari ini ditetapkan sesuai dengan perhitungan atau perkembangan pertumbuhan ekonomi di daerah setempat. Iapun menegaskan, ketetapan nilai UMK ini diberlakukan mulai Januari tahun 2026 mendatang, dan harus dipatuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di bumi serentak bak regam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: