RSUD Raden Mattaher Digugat Lagi, Rekanan Tuntut Rumah Sakit Bayar Tagihan Pengolahan Limbah
RSUD Raden Mattaher Digugat Lagi, Rekanan Tuntut Rumah Sakit Bayar Tagihan Pengolahan Limbah-Agustri-Jambi TV
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Setelah sebelumnya digugat Rp 13 miliar oleh rekanan, Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mataher Jambi kembali digugat secara perdata. Kali ini, gugatan datang dari perusahaan pengelola limbah medis yang menuntut pengakuan sahnya perjanjian kerja sama, sekaligus pembayaran tagihan bernilai miliaran rupiah.
Perusahaan pengelola limbah PT Anggrek Jambi Makmur resmi menggugat RSUD Raden Mataher Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi. Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara251/Pdt.G/2025/PN Jmb. Dalam gugatan perdata itu, PT Anggrek Jambi Makmur meminta majelis hakim menyatakan, bahwa perjanjian pengelolaan limbah medis, antara pihak penggugat dan tergugat sah secara hukum.
BACA JUGA:Diduga Wanprestasi Pengadaan Alkes, RSUD Raden Mattaher Digugat Rekanan Rp 12 Miliar
Perusahaan menilai kerja sama yang telah berjalan, memiliki dasar perjanjian yang jelas dan mengikat secara legal. Selain pengesahan perjanjian, pihak penggugat juga menuntut agar tergugat, dalam hal ini RSUD Raden Mataher Jambi membayar tagihan jasa pengelolaan limbah dengan nilai mencapai Rp 1,7 miliar. Tak hanya itu, penggugat turut menagih denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp 547 juta.
"Kemudian pihak penggugat meminta kepada pihak tergugat untuk membayar tagihan sejumlah Rp 1.7 miliar dan denda keterlambatan Rp 547 juta," ujarnya.
Hingga saat ini perkara tersebut masih dalam tahapan proses dan menunggu jadwal persidangan di PN Jambi. Pihak pengadilan memastikan akan memproses gugatan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: