Korupsi Dana Hibah Koni Muaro Jambi: Polres Muaro Jambi Tetapkan 2 Orang Tersangka
Korupsi Dana Hibah Koni Muaro Jambi-Tim Liputan-Jambitv
MUARO JAMBI, JAMBITV.CO - Dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Koni Muaro Jambi, periode 2019-2021, Polres Muaro Jambi menetapkan dua orang tersangka. Diketahui saat ini berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21).
Penyidik satuan Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi, resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi. Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama membenarkan, bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Koni tahun 2019 hingga 2021 tersebut.
Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dari pihak kejaksaan. Namun demikian, Kasat Reskrim belum menyebutkan secara rinci terkait nama dan jabatan dari kedua tersangka dana hibah Koni Muaro Jambi tersebut.
Kasat Reskrim menyatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pers rilis secara resmi, terkait dengan pengusutan kasus dugaan tindak korupsi dana hibah koni, yang diduga telah merugikan negara hingga miliaran Rupiah tersebut.
"Untuk berkas perkara sudah dilimpahkan kepada kejaksaan dan sudah P21. Perkara korupsi di Koni ada 2, untuk rekan-rekan media kami mohon tunggu. Nantinya secara resmi akan rilis pers,” ujar Hanafi.
Sebelum nya, penyidik unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Muaro Jambi pada (9/8)lalu, mendatangi dua lokasi berbeda di Kota Jambi. Yakni rumah mantan ketua Koni Muaro Jambi, berinisial ‘FH’ dan rumah mantan bendahara Koni Muaro Jambi, inisial ‘S’. Dari dua lokasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 15 bundel (SPJ) surat pertanggung jawaban dana hibah Koni Muaro Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: