Pasca Pilkada Serentak, Bawaslu Muaro Jambi Catat 4 Pelanggaran Etik Dan Administrasi
Bawaslu Muaro Jambi-yasri-Jambitv
MUAROJAMBI, JAMBITV. CO - Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi mencatat ada sejumlah pelanggaran etik dan administrasi, pada masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu.
Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Muaro Jambi, telah usai dilaksanakan pada 27 November lalu. Berdasarkan data, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi menemukan sejumlah pelanggaran etik dan admini,strasi selama proses pemilihan, hingga rekapitulasi perolehan hasil suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati Muaro Jambi. Seperti yang di ungkapnya Elfi Prasatia Komisioner Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, dimana pihaknya telah melakukan penanganan pelanggaran, hingga sudah sampai pada putusan sebanyak 4 pelanggaran.
BACA JUGA:KPU Kota Sungai Penuh Periksa Oknum PPK dan PPS Yang Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik
“Dari pemungutan suara sampai hari ini di Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, itu mencatat dan melaksanakan proses penakaran pelanggaran, yang sudah sampai pada putusan itu ada 4 pelanggaran. Pelanggaran ini sudah kita tangani dan sudah kita selesaikan sampai kepada putusan yang sudah dilaksanakan oleh yang berwenang dalam hal ini adalah KPU” ujar Elfi Prasatia.
Salah satu pelanggaran seperti Kecamatan Maro Sebo, TPS 03 Mudung Darat, terjadi kesalahan, seorang warga yang masih dibawah umur, diketahui mencoblos menentukan hak suaranya. Kemudian TPS 10 Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, terjadi kesalahan pemilih pindah memilih dari luar Muaro Jambi, seharusnya hanya bisa mengambil hak suara untuk pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur. Namun pada pelaksanaan pemungutan suara juga ikut mencoblos surat suara bupati Muaro Jambi. Setelah melakukan penelusuran oleh pihak Panwas kecamatan dan pihak Bawaslu, maka di dua TPS tersebut dilakukan pemungutan ulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: