Kasus Korupsi SMA Negeri 2 Tanjung Jabung Barat: Terdakwa Kembalikan Uang Kerugian Negara Bertahap
Korupsi Proyek SMA 2 Tanjabar-Doli Maulana-Jambitv
KOTA JAMBI,JAMBITV.CO- Yuliawati terdakwa perkara tindak pidana korupsi pada proyek SMA Negeri 2 Tanjung Jabung Barat, akhirnya mengembalikan uang yang diduga menjadi kerugian keuangan negara.
Akhirnya terdakwa Yuliawati mengembalikan uang yang sempat dikuasainya, dalam proyek DAK SMA Negeri 2 Tanjung Jabung Barat. Dimana uang tersebut menjadi temuan penegak hukum. Adapun Yuliawati diketahui telah menguasai uang bernilai 188 juta rupiah. Akibat hal ini, diduga dirinya telah menyebabkan kerugian keuangan negara .
Berdasarkan pembelaan penasehat hukumnya, bahwa Yuliawati sebelumnya tidak tahu harus mengembalikan uang kepada siapa. Namun belakangan ada informasi dari BPKP agar uang tersebut wajib dikembalikan. Sayangnya Yuliawati belum mengembalikan semua uang tersebut, dari 188 juta rupiah, masih tersisa 38 juta rupiah yang belum dikembalikannya.
BACA JUGA:Kepala Sekolah MAN 2 Tanjabtim Bersaksi Atas Kasus Korupsi Pembangunan Kelas
“Memang ada niat terdakwa untuk mengembalikan, sehingga terdakwa bersama saksi datang ke BPK melakukan konsultasi apakah uang ini bisa dikembalikan, ternyata saran BPK uang itu harus dikembalikan cuman tedakwa juga bingung mau dikembalikan kemana karena proyek swakelola ini sudah selesai. Akhirnya uang di bawa lagi dan terakhir dititipkan ke jaksa, jadi sampai saat ini sisa dana 38 juta akan kita kembalikan juga melalui jaksa. Pertama dia menilai bahwa uang itu sisa keuntungan, dan uang ini tidak diserahkan semua, jadi bertahap karena permintaan hakim harus dikembalikan maka segera dikembalikan, Ujar Dedy.
Adanya pengembalian secara bertahap, dikarenakan Yuliawati tidak sedang memegang uang dengan nilai utuh. Sehingga dirinya baru bisa menyanggupi mengembalikan 150 juta rupiah. Pengembalian uang tahap pertama ini dilaksanakan oleh Yuliawati, dengan menitipkan uang tersebut ke jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: