Kasus Perusakan TPS di Sungai Penuh Harus Tuntas dalam 30 Hari, Sesuai UU Pemilu

Kasus Perusakan TPS di Sungai Penuh Harus Tuntas dalam 30 Hari, Sesuai UU Pemilu

Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Penanganan Perkara Pengerusakan TPS Sungai Penuh Belum Naik Kejaksaan-Doli Maulana-Jambitv

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Pasca terjadi pengerusakan tempat pemungutan suara di Kota Sungai Penuh beberapa waktu. Terhadap kasus pidana yang terjadi, hanya ada waktu singkat untuk masa penyelesaian.

Pihak penanganan pengerusakan tempat pemungutan suara Pilkada tahun 2024, di Kota Sungai Penuh penanganannya harus dikebut. Karena berdasarkan undang-undang, hanya ada waktu 30 hari untuk penyelesaian perkara tersebut. Aturan tersebut tertera pada undang-undang pemilihan umum nomor 7 tahun 2017.  30 hari ini terhitung dari pemeriksaan di Gakumdu hingga ke persidangan agenda vonis. 

BACA JUGA:KPU Batanghari Pastikan Seluruh Surat Suara Sudah Bergeser Ke Kecamatan

Kepala saksi penerangan hukum kejaksaan tinggi Jambi Noly Wijaya membenarkan adanya ketetapan ini. Dia mengatakan, penanganan perkara pengerusakan TPS Sungai Penuh belum naik ke kejaksaan.

“Penanganan perkara dalam Pilkada, ini di proses waktu dari awal di Gakumdu selama 30 hari. Dari Bawaslu sampai putusan majelis hakim, berdasarkan aturan undang-undang pemilu,” ujar Noly Wijaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: