Imigrasi Kerinci Bentuk Desa Binaan untuk Cegah PMI Non Prosedural dan TPPO
2 desa Binaan Kerinci, Cegah PMI Non Prosedural dan TPPO-Dewi Wilona-Jambitv
KERINCI, JAMBITV.CO - Dalam rangka mencegah pekerja migran Indonesia non prosedural, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kantor imigrasi kelas II non TPI Kerinci membentuk 2 desa binaan imigrasi.
Kepala kantor imigrasi kelas dua non TPI Kerinci Purnomo cegamengatakan, desa binaan yang sudah dibentuk, di antaranya Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat, dan Desa Hiang Sakti, Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci. Dirinya menjelaskan, bahwa dibentuknya desa binaan imigrasi di Kabupaten Kerinci ini, bertujuan untuk meningkat kesadaran masyarakat, agar lebih mengetahui tentang pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerah Kerinci. Serta sebagai upaya memperluas informasi, agar masyarakat tidak menyalahgunakan paspor, dan dapat memahami bahaya maupun dampak negatif dari tindakan TPPO dan TPPM.
BACA JUGA:197 Orang Warga Binaan Rutan Kelas II B Sungai Penuh Dipastikan Diberikan Hak Memilih
“Di output desa binaan itu ada grup WA, disitu bisa saling share informasi mungkin dari desa nya ada permasalahan apa-apa bisa lansung kita sikapi. Jadi, respon dari kami pun kami upayakan secepat mungkin agar kalau terjadi permasalahan tidak berlarut. Dan tidak terlepas juga dari aparat desa itu sendiri kita sama-sama saling berkolaborasi, jangan sampai apa yang kita mau tapi mereka tidak berkenan itu kan tidak mungkin. Kita harus saling bersambut, kami menghendaki ada desa binaan terbentuk, dari aparat desa pun juga mau dan bersedia untuk desa nya menjadi desa binaan. Dan alhamdulillah, yang sudah terbentuk saat ini mereka sangat welcome dan senang dengan apa-apa yang sudah kami berikan saat ini seperti edukasi, maupun pengetahuan-pengetahuan lain terkait dengan desa binaan yang sudah terbentuk,” ujar Purnomo.
Di sisi lain, Purnomo juga menghimbau masyarakat melapor ke imigrasi, jika ada sanak saudara yang terkena TPPO agar bisa dilakukan pencegahan dan tidak menimbulkan korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: