Proses Hukum Dugaan Kecurangan PPPK Kerinci, Polda Jambi Ambil Keterangan 6 Saksi Pelapor

Proses Hukum Dugaan Kecurangan PPPK Kerinci, Polda Jambi Ambil Keterangan 6 Saksi Pelapor

Proses Hukum Dugaan Kecurangan PPPK Kerinci, Polda Jambi Ambil Keterangan 6 Saksi Pelapor-Rudiansyah-JambiTV

Jambitv.co, Jambi – Polda Jambi mulai memproses laporan terkait dugaan terjadinya kerurangan, dalam proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kerinci. Pada Senin, 5 Februari 2024, penyidik Polda Jambi mengambil keterangan dari 6 orang saksi dari pihak pelapor. 

Diantara para saksi, termasuk Ketua Aliansi Honorer Nasional Kerinci, Edios Hendra. Dirinya menjelaskan, saat di hadapan penyidik mereka ditanya masalah bukti data yang diserahkan. 

Apakah data tersebut benar dan valid sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Edio menyebut pihaknya memberikan bukti sesuai dengan apa yang didapatkan di lapangan dan bukti yang diserahkan ke penyidik cukup banyak sesuai apa yang sudah dikumpulkan. Edios berharap polisi dapat melakukan penyelidikan lebih dalam. 

BACA JUGA:Caleg PKS Lolos PPPK, Pj Walikota Jambi Pastikan Ganti Dengan Peserta Nilai Terbaik Dibawahnya

“Kami dimintai keterangan atas laporan yang kami layangkan ke Polda tertanggal 25 Januari 2024. Ditanyakan tentang data-data yang kami berikan, apakah data tersebut benar dan valid. Kami memberikan bukti-bukti yang sesuai kami dapatkan di lapangan. Cukup banyak bukti yang kami serahkan, termasuk bukti-bukti yang sangat fatal. Mudah-mudahan Polda dapat melakukan penyelidikan lebih dalam lagi,” ujar Edios Hendra, saksi pelapor. 

Edios menyampaikan, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik ini dilakukan secara bergantian. Sedangkan dirinya sendiri diperiksa selama 2 jam, mulai pukul 10.00 sampai pukul 12.00 wib.

BACA JUGA:3 Pejabat Pemkab Kerinci Dilaporkan Ke Polda Jambi Terkait Dugaan Manipulasi Data Saat Seleksi PPPK

Selain itu Edios Hendra juga menjelaskan, dalam pemeriksaan itu dirinya sendiri khusus menyampaikan terkait guru bimbingan konseling yakni guru Narapidana yang diluluskan.

Padahal guru tersebut sempat menjadi narapidana selama 8 bulan dan bahkan tidak lagi bekerja sebagai guru dari tahun 2022-2023. Akan tetapi guru tersebut malah diluluskan sehingga dalam pemeriksaan itu diperkuat lagi dalam keterangannya.

“Ada guru bimbingan konseling yang Narapidana diluluskan. Guru tersebut juga sudah tidak bekerja sebagai guru dari tahun 2022 sampai 2023, tetapi malah diluluskan sebagai guru,” beber Edios. 

BACA JUGA:Begini Nasib Pelamar PPPK Kerinci Sekarang, Ratusan Honorer Berunjuk Rasa Tuntut Pembatalan Hasil Seleksi PPPK

Selain itu, Edios juga mengatakan bahwa pihaknya juga melaporkan adanya anak Bupati yang diluluskan dalam seleksi PPPK ini dan rermasuk 2 ajudan Bupati.

“Ada juga anak Bupati 2 Periode anak Pak Adirozal, kemudian Ajudan beliau 2 orang, itu saya berikan semua bukti-bukti dan alasan-alasan yang apa adanya kami kumpulkan dengan teman-teman semua di lapangan,” pungkas Edios Hendra. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id