Polisi Akan Gelar Restorative Justice, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Siswi SMP di Jambi oleh Deby Ceper

Polisi Akan Gelar Restorative Justice, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Siswi SMP di Jambi oleh Deby Ceper

Jambitv.co, Kota Jambi - Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi telah memeriksa pelawak Provinsi Jambi Deby Ceper, atas laporan dugaan pelanggaran ITE berupa pencemaran nama baik anak SMP di Jambi berisial SFA. Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto mengatakan, kedepan akan melakukan peroses Restorative Justice (RJ) dengan memanggil kedua belah pihak. "Kita akan merencanakan untuk mempertemukan pihak pelapor dan terlapor. Kita tempuh jalur restorative justice terlebih dahulu," kata Andi, Senin (12/6/2023). Andi menjelaskan, pemanggilan kedua pihak tersebut akan direncanakan pada Senin pekan depan. Saat ini pihaknya masih melakukan persiapan berkas untuk pemanggilan kedua pihak. "Kami sedang menyiapkan administrasi, diupayakan minggu depanlah," ucapnya. Sementara itu untuk peroses penyelidikan akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur. "kita akan berkordinasi dengan ahli terkait, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh pemilik alun Deby Ceper," tambah Andi. Dijelaskan Andi, laporan yang di buat oleh SFA tersebut melaporkan pencemaran nama baik atas dirinya. "Jadi lapora yang dibuat SFA itu sesuai dengan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik," ungkapnya. Diketahui bahwa, SFA melaporkan Deby Ceper ke Polda Jambi pada 29 Mei 2023 lalu. Saat itu akun Instagram atas nama @deniceper23 telah berkomentar tidak senonoh di video SFA yang diunggah akun Instagram @infoanakjambi. Sehingga dengan komentar melalui Instagram tersebut, diduga Deby Ceper telah melanggar Undang-undang ITE atau merendahkan SFA. Bg boleh nanyo dak kerjo apo yo yang gajinyo sehari 1,3 M selain ngangkang," tulis Debi Ceper dalam komentarnya dalam tangkapan layar di akun TikTok SFA. Setelah laporan SFA diterima oleh pihak Polda Jambi, Kemudian Pada Rabu 7 Juni 2023, Debi Ceper telah diperiksa penyidik. Pemeriksaan itu guna dilakukan untuk klarifikasi atas komentar yang di layangkan kepada video SFA. Reporter: Rudiansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: