Pelaku Maling Motor di Sungai Gelam Mengaku Terpaksa Untuk Biaya Pengobatan Istri

Pelaku Maling Motor di Sungai Gelam Mengaku Terpaksa Untuk Biaya Pengobatan Istri

Pelaku Maling Motor di Sungai Gelam Mengaku Terpaksa Untuk Biaya Pengobatan Istri-Yasri Nurhadi-Jambi TV

MUAROJAMBI, JAMBITV.CO - Seorang pemuda berinisial R (29) akhirnya diringkus polisi, setelah nekat mencuri sepeda motor milik karyawan perkebunan sawit, di Kecamatan Sungai Gelam. Motor korban, Honda Revo X hitam-merah, raib saat korban sedang memanen buah sawit. 

Aksi pencurian sepeda motor di kawasan perkebunan kelapa sawit PT. MKI, Kecamatan Sungai Gelam, akhirnya terbongkar. Tim Reskrim Polsek Sungai gelam menangkap seorang pelaku berinisial R (29), warga Desa Gambut Jaya pada Senin, 1 Desember 2025. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan kehilangan dari korban, yakni Febri Adi (19), karyawan PT. MKI, yang kehilangan motor pada saat tengah memanen buah sawit.

BACA JUGA:Tindak Pidana Curanmor Marak, Polres Muaro Jambi Tangkap Tiga Pelaku Utama

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam, Ipda Ardianas, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan kebun, pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya. Pelaku R tidak menjalankan aksinya sendiri, ia mencuri bersama rekannya berinisial D, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Modus mereka sederhana, namun meresahkan, karena merusak kabel motor, menghidupkannya paksa, lalu melarikan diri.

Setelah berhasil membawa kabur motor korban, pelaku menggadaikannya kepada seseorang di wilayah Air Hitam, desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, senilai Rp 2 juta. Kepada polisi, ia beralasan membutuhkan uang untuk biaya pengobatan istrinya. Sementara itu, dalam penangkapan polisi menyita barang bukti berupa1 unit Honda Revo X, STNK, BPKB, dan kunci kendaraan. Kini R mendekam di sel tahanan polsek sungai gelam. Dan dijerat pasal 362 KUHP dan, atau pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: