KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Perkara korupsi di SMA Negeri 2 Kabupaten Tanjung Jabung Barat sedang ditangani intensif di Pengadilan Tipikor Jambi.
Persidangan kasus korupsi di SMA Negeri 2 Kabupaten Tanjung Jabung Barat digelar pada Selasa siang di Pengadilan Tipikor Jambi. Sebagai terdakwa, Yuliawati bertubi-tubi menyebutkan bahwa kepala sekolah dan bendahara dari sekolah tersebut yang paling banyak mengendalikan Dana Alokasi Khusus (DAK) tanpa melibatkan penuh dirinya sebagai Ketua Komite Sekolah.
Adapun kasus korupsi di SMA Negeri 2 Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah korupsi dana DAK sebesar 1,7 miliar rupiah.
BACA JUGA:Korupsi MAN 2 Tanjabtim, Hakim Tegaskan Kesaksian Inspektor Kontrakdiktif
Terdakwa Yuliawati menyebut, atas kejadian ini, dirinya menerima tekanan dari Pemerintah Provinsi Jambi dan dari Pemkab Tanjabar. Kedua kalangan pemerintah ini meminta dirinya untuk bertanggung jawab.
Sementara itu, kepala sekolah dalam persidangan mengatakan kepada hakim bahwa saat dirinya meminta pengeluaran dana DAK kepada terdakwa, justru tidak diberikan oleh terdakwa. Sehingga kepala sekolah melaporkan permasalahan tersebut ke Inspektorat. Berdasarkan pengakuan kepala sekolah ini juga, dari temuan Inspektorat terdapat dana Rp1,8 miliar lebih yang disimpan oleh terdakwa.