Kasus Sianida di Jambi: Jaksa Tuntut Anggi Febri Yandi Hadapi Tuntutan 17 Tahun Penjara
Kasus Sianida di Jambi: Jaksa Tuntut Anggi Febri Yandi Hadapi Tuntutan 17 Tahun Penjara-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Terdakwa pembunuhan sesama jenis dengan racun sianida atas nama terdakwa Anggi Febri Yandi di tuntut 17 tahun penjara.
Pasca sebelumnya ditunda, kini persidangan perkara pembunuhan sesama jenis, dengan racun sianida atas nama terdakwa Anggi Febri Yandi kembali di gelar, di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 11 November 2025.
BACA JUGA:Alat Bukti Lengkap, Polres Bungo Pastikan Anak Jadi Pelaku Pembunuhan di Batang Tebo
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menyatakan, terdakwa Anggi terbukti secara sah, dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan, sebagaimana dalam dakwaan pertama, dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Untuk itu, jaksa penuntut umum, menuntut terdakwa Anggi dengan 17 tahun penjara.
“Agenda sidang Anggi hari ini, karena tundaan tuntutan dan hari ini pembacaan tuntutan oleh JPU, untuk terdakwa Anggi di tuntut selama 17 tahun. Dan pembelaan secara tertulis di minggu depan“. Ujar Fatma Dewi.
BACA JUGA:Keluarga Korban dari Kasus Pembunuhan Dosen Cantik Minta Pelaku Dihukum Mati
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Fatma Dewi usai persidangan mengatakan hal yang sama. Namun pihaknya akan melakukan upaya pembelaan secara tertulis atau pledoi pada minggu depan. Ia dan terdakwa merasa keberatan atas tuntutan jaksa, mengingat perbuatan yang dilakukan terdakwa ada alasan yang cukup kuat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: